Minggu, 22 Februari 2009

Indonesia Kedepan: GALANG LAHIRNYA UU Ttg "TANGGUNG JAWAB RENTENG Seluruh Pegawai Bank Indonesia & Departemen Keuangan RI" !




Oleh Sunan Mursyid

Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo, guru besar FEUI menyatakan bahwa 90% Rakyat Indonesia hidup senantiasa punya "Hutang: entah dari Keluarga, family, rentenir, teman..dan kini setelah Orde Baru dari Bank (Credit Card, Modal Kerja, Investasi, KPR dlsb)!.

Indonesia setelah 1968 (Orde Baru dan selanjutnya), dengan peran ekonom dari FEUI ~ yang meyakini paham Neo Keynes..dengan Paradigma yang sangat Berlebihan, sangat mendewakan azas Pertumbuhan (sebagai Trilogi II dari Trilogi, Stabilitas & Pemerataan). Untuk mendongkrak negara tumbuh pesat...dibutuhkan Leverage (untuk Investasi)...dari Hutang Negara (IMF, Bilateral & Bank Dunia). Trilogi Pembangunan telah MELIBAS semua "sistem nilai sosial dan hak-2 azasi rakyat", dan menjadi setengah Tuhan: Hak-2 Keadilan sosial-ekonomi-politik, Aspirasi, Lahan adat & rakyat daerah, untuk DEMI PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN EKONOMI !!. Selama 32 tahun, seolah rakyat mati suri bila mau menentang "Penyeragaman & pemusatan kekuasaan" untuk Pertumbuhan, dan bila menentang berarti melawan Trilogi-I: Menganggu STABILITAS ! Luar biasa hebat: Hak-hak adat lahan diberangus dengan ketentuan HPH (Hak Penguasaan Hutan). Meskipun dalam perjalannya, kini penguasaan aset-2 tsb dikuasai oleh Segilintir orang di Jakarta...dan kini akan MENJADI KENISCAYAAN: DIREBUT KEMBALI oleh yang BERHAK (baik melalui Bangkitnya daerah untuk Tuntutan Pembagian Perimbangan Pusat Daerah, Hak Lembaga Adat)!!.

Demi azas pertumbuhan, uang negara & devisa nasional..hampir 90% (khususnya BLBI) digelontorkan pada segilintir orang / pengusaha, dan kini ? Lebih Rp. 1.000 trilyun masih dikemplang !. Untuk menjamin kembalinya Uang Negara yang dihutang Rakyat / Swasta, dikeluarkan UU tentang Tanggung Jawab Renteng pada Perusahaan atau Hak Sita Jaminan atas Pinjaman/kredit bank perorangan/ rumah tangga. Kini: terkuak dengan TELANJANG BULAT: Jaminan aset para Pengemplang BLBI Konglomerasi ...sebagian BODONG ! (hanya surat tanah yang tumpang tindih), dan nilainya JAUUHHHH LEBIH RENDAH..maks 30% dari Pinjaman ~ itupun kalau bisa dijual, kenyataannya bermasalah lagi !.

Untuk perorangan / rakyat: pinjaman sebagian besar dijamin Rumah Tinggal/kantor bekerja. Nilainya, melebihi dari pinjaman !. Namun total pinjaman perorangan /rumah tangga tidak kurang dari 20% BLBI yang dikemplang. Pasca 1998 hingga kini, sudah banyak yang di-eksekusi, untuk membayar kembali hutang bank. Namun cukup banyak...yang meninggalkan DERITA: Stress, gila, bunuh diri, cerai, penganggur, bahkan ada yang NEKAD jadi AGEN SELUNDUPKAN NARKOBA, dan ketangkap, kini sudah di Vonis HUKUMAN MATI (Ibu Rumah Tangga di LP-Tangerang)...untuk membayar Hutang Bank yang sudah dieksekusi. Sebagian besar Debitur Rakyat Perorangan / perusahaan cukup setia mBayar Pajak (PBB,berbagai PPn yang dikonsumsi) pada Ditjen Pajak -Depkeu RI. Karena rumah tinggal / kantor kalau dijuall ~ sudah hampir 100% Harus Bayar PBB TUNAI, berapapun yang ditunggak. Nilai pendapatan Negara dari Pajak..naik dan DINAIKKAN terus menerus. Pada masa Pemerintahan Megawaty-Hamzah, PBB dinaikkan: hampir 35% di seluruh Indonesia, dan naik terus tiap tahun lebih 10%...ENGGAK PEDULI RAKYAT SUSAH atau Jobless atau bahkan FORCE MAJEUR (Negara Gagal)..PBB naik terus.

Nah kini dengan "Masih dikemplangnya BLBI yang sangat besar...lebih Rp.1.000 trilyun dan Keuangan Negara yang dikelola oleh Depkeu RI, kita harus sadar & bangkit: Bahwa BI & DEPKEU RI, JUGA HARUS "BERTANGGGUNG JAWAB ATAS UANG YANG DIKELOLA"!...sebagai Penegakan :
1. Azas BERTANGGUNG JAWAB (ACCOUNTABLE..bukan Auditable) Pengelolaan,
2.Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-3 dari PANCASILA !).

Enak bener...rakyat hutang Rp.20 - 50 juta saja...Rumah Digadaikan, kalau nunggak hingga terjadi NPL (Non Perfoming Loan) ...masuk dalam CATATAN HITAM BI. Kalau eksekusi : DiUSIR. Tapi kini, giliran BI dan Depkeu RI menunjukkan "BAD PERFOMING GOVERNANCE ACCOUNTIBILITY"..Wah: Gaji naik, berbagai Fasilitas Negara...makin hebat! Hal ini benar-benar TIDAK ADIL !!. Nah, kini Rakyat HARUS BISA MENENTUKAN ASPIRASI INDONESIA KEDEPAN TTG KEADILAN & HAK-HAK RAKYAT...Melalui Dukungan & Perjuangan Konstitusi ! (dari Kaum Profesional, Intelektual dlsb)

MARI GALANG: Perumusan dan Lahirnya Undang Undang Tentang Tanggug Jawab Renteng kepada Seluruh Pegawai Bank Indonesia dan Departemen Keuangan RI !!

Jaminkan Seluruh Assetnya & Pertaruhkan Hak SIta Tanggungan atas "PERTANGGUNG JAWABAN & KEWENANGAN DALAM MENGELOLA UANG NEGARA (Sebagai implementasi RAKYAT BERDAULAT !!), sehingga BLBI yang dikemplang Rp.1.000 Trilyun bisa kembali dan Berbagai Pajak & Keuangan Negara kembali untuk Kemajuan Rakyat !

****Rakyat adalah Berdaulat sbg Stake Holder Negara...Buang Sikap Sub-Ordinasi /MINDER thd Pemerintah, BI atau Depkeu RI ! ****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar